Memasuki tahun 2017 rakyat Indonesia kembali disuguhkan kado pahit dari
buah kebijakan rezim sekuler-neolib Jokowi-Jk. Pasalnya, Rezim Jokowi-Jk
kembali menampakan pengkhianatannya kepada rakyatnya melalui pencabutan subsidi
listrik dan kenaikan biaya surat kendaraan.
***
Mengenai pencabutan subsidi listrik Pemerintah akhirnya mengeluarkan
aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik
untuk rumah tangga yang dinilai tidak layak menikmati subsidi yaiu golongan 900 volt, dengan jumlah
pelanggan sekitar 23 juta rumah tangga. Namun berdasarkan data Tim Nasional
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan pendataan yang dilakukan PLN,
masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi miskin yang masuk golongan 900 Volt
hanya sebanyak 4,1 juta, sehingga masih ada 18,9 juta pelanggan 900 Volt di
seluruh indonesia sudah tidak menerima subsidi lagi dan mengikuti sistem tarif
penyesuaian (adjustment), setelah mengikuti tahapan pencabutan subsidi
listrik mulai
1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Terhitung mulai 1 Juli 2017,
tarif mereka akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang
mengalami penyesuaian tiap bulan. Pemerintah menilai subsidi bagi golongan 900
Volt Ampere dinilai tidak tepat sasaran, dan bahkan memberatkan APBN sebesar 38,39
triliun.
Di sisi lain, Pemerintah juga akan menerapkan tarif baru
untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sebesar 100 hingga 300 persen,
baik roda dua maupun roda empat pada 6 Januari 2017 yang akan berlaku secara nasional dengan didasarkan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif sebagai bentuk Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan
tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi
kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Hal
ini bagi pemerintah terjadi inflasi setiap bulannya jika tidak ada kenaikan
adminidrasi.
***
Kebijakan tersebut tentu akan
berdampak buruk terhadap masyarakat pada umumnya, sebagaimana Pengamat ekonomi dari Universitas
Indonesia Riyanto mengungkapkan, penghapusan subsidi listrik sekitar 23 juta
pelanggan golongan 450-900 VA dapat menyebabkan peningkatan kelompok rentan
miskin hingga 3 juta sampai 5 juta kepala keluarga. Disisi lain, tentu akan
menambah beban masyarakat kecil, hal itu bisa kita lihat dari sebelum kenaikan,
masyarakat sudah kesulitan untuk membayar listrik apalagi jika terjadi
kenaikan. Listrik yang seharusnya menjadikan rakyat hidup sejahtera mengingat
listrik merupakan kebutuhan masyarakat, bukan hanya masyarakat industri namun
masyarakat kecil sebagai pengguna energy, justru malah menjadi racun yang
mematikan.
Sedangkan alasan pemerintah mengenai pencabutan subsidi bagi golongan
900 Volt Ampere (VA) yang menurutnya tidak tepat sasaran dan membebani APBN
sebesar 38,39 triliun, dan kenaikan
tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor 100 % hingga 300 % dengan
alasan terjadinya inflasi, menjadi bukti rezim Jokowi-Jk kehilangan akal
bagaimana menambah kas negara untuk menyelesaikan problem ekonomi masyarakat,
khususnya pada sector energy listrik, serta menunjukan Rezim Jokowi-Jk semakin
neolib, dilihat dari upaya sistematis untuk menghilangkan peran Negara dalam
urusan masyarakat di sector kehidupan, khususnya dalam bentuk pencabutan
subsidi. Begitu pula kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan yang seharusnya
menjadi kewajiban Birokrat melayani masyarakat tampa ada beban, walau dengan
alasan apapun.
Kebijakan rezim tersebut tidak lepas dari system birokrasi yang lemah,
yang merupakan segmentasi dari system kapitalismen yang memberikan kebebasan
para kapitalis untuk menunggangi dan mendikte kebijakan dari setiap rezim yang
ada. Namun tidak kalah pentingnya kebijakan tersebut lebih dipengaruhi oleh
factor ekonomi yaitu terjadinya deficit APBN, sehingga pemerintah menempuh
jalan instan dengan membebani masyarakat melalui kenaikan pajak, pencabutan
subsidi BBM, listrik dan kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, karna
pemasukan hanya berkisar itu saja. Sedangkan SDA negeri ini yang diharapkan
sebagai pemasukan utama kas Negara, ternyata pada faktanya pengelolaanya
diserahkan ke swasta local dan asing.
Maka dari itu, jika melihat persoalan dari kenaikan tarif dari semua
aspek ini, kita akan menemukan adanya upaya liberalisasi yang lahir dari system
kapitalisme sekuler. Karnanya dibutuhkan perubahan system kearah Islam sebagai
ajaran paripurna. Dimana dalam pengelola ekonomi umat, Islam membagi tiga
kepemilikan, yaitu kemilikan individu, umum, dan Negara. Maka SDA masuk dalam
kepemilikan umum yang haram hukumnya pengelolaannya diserahkan ke swata local dan
asing atau individu, sedangkan pengelolaanya harus diserahkan oleh Negara,
kemudian didistribusikan ke masyrakat. Namun
kesempurnaan penerapan Islam harus melalui Institusi Khilafah Islamiyah.
Oleh: Musafir Al Mubarak

Tidak ada komentar:
Posting Komentar