• Breaking News

    Minggu, 08 Januari 2017

    REZIM PEMALAK RAKYAT DIBALIK PENCABUTAN SUBSIDI LISTRIK DAN KENAIKAN TARIF PENGURUSAN SURAT-SURAT KENDARAAN






    Memasuki tahun 2017 rakyat Indonesia kembali disuguhkan kado pahit dari buah kebijakan rezim sekuler-neolib Jokowi-Jk. Pasalnya, Rezim Jokowi-Jk kembali menampakan pengkhianatannya kepada rakyatnya melalui pencabutan subsidi listrik dan kenaikan biaya surat kendaraan.

    ***

    Mengenai pencabutan subsidi listrik Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga yang dinilai tidak layak menikmati subsidi yaiu golongan 900 volt, dengan jumlah pelanggan sekitar 23 juta rumah tangga. Namun berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan pendataan yang dilakukan PLN, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi miskin yang masuk golongan 900 Volt hanya sebanyak 4,1 juta, sehingga masih ada 18,9 juta pelanggan 900 Volt di seluruh indonesia sudah tidak menerima subsidi lagi dan mengikuti sistem tarif penyesuaian (adjustment)‎, setelah mengikuti tahapan pencabutan subsidi listrik mulai 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Terhitung mulai 1 Juli 2017, tarif mereka akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tiap bulan. Pemerintah menilai subsidi bagi golongan 900 Volt Ampere dinilai tidak tepat sasaran, dan bahkan memberatkan APBN sebesar 38,39 triliun.

    Di sisi lain, Pemerintah juga akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sebesar 100 hingga 300 persen, baik roda dua maupun roda empat pada 6 Januari 2017 yang akan berlaku secara  nasional dengan didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Hal ini bagi pemerintah terjadi inflasi setiap bulannya jika tidak ada kenaikan adminidrasi.

    ***

    Kebijakan tersebut tentu akan berdampak buruk terhadap masyarakat pada umumnya, sebagaimana Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Riyanto mengungkapkan, penghapusan subsidi listrik sekitar 23 juta pelanggan golongan 450-900 VA dapat menyebabkan peningkatan kelompok rentan miskin hingga 3 juta sampai 5 juta kepala keluarga. Disisi lain, tentu akan menambah beban masyarakat kecil, hal itu bisa kita lihat dari sebelum kenaikan, masyarakat sudah kesulitan untuk membayar listrik apalagi jika terjadi kenaikan. Listrik yang seharusnya menjadikan rakyat hidup sejahtera mengingat listrik merupakan kebutuhan masyarakat, bukan hanya masyarakat industri namun masyarakat kecil sebagai pengguna energy, justru malah menjadi racun yang mematikan.

    Sedangkan alasan pemerintah mengenai pencabutan subsidi bagi golongan 900 Volt Ampere (VA) yang menurutnya tidak tepat sasaran dan membebani APBN sebesar 38,39 triliun,  dan kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor 100 % hingga 300 % dengan alasan terjadinya inflasi, menjadi bukti rezim Jokowi-Jk kehilangan akal bagaimana menambah kas negara untuk menyelesaikan problem ekonomi masyarakat, khususnya pada sector energy listrik, serta menunjukan Rezim Jokowi-Jk semakin neolib, dilihat dari upaya sistematis untuk menghilangkan peran Negara dalam urusan masyarakat di sector kehidupan, khususnya dalam bentuk pencabutan subsidi. Begitu pula kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan yang seharusnya menjadi kewajiban Birokrat melayani masyarakat tampa ada beban, walau dengan alasan apapun.

    Kebijakan rezim tersebut tidak lepas dari system birokrasi yang lemah, yang merupakan segmentasi dari system kapitalismen yang memberikan kebebasan para kapitalis untuk menunggangi dan mendikte kebijakan dari setiap rezim yang ada. Namun tidak kalah pentingnya kebijakan tersebut lebih dipengaruhi oleh factor ekonomi yaitu terjadinya deficit APBN, sehingga pemerintah menempuh jalan instan dengan membebani masyarakat melalui kenaikan pajak, pencabutan subsidi BBM, listrik dan kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, karna pemasukan hanya berkisar itu saja. Sedangkan SDA negeri ini yang diharapkan sebagai pemasukan utama kas Negara, ternyata pada faktanya pengelolaanya diserahkan ke swasta local dan asing.

    Maka dari itu, jika melihat persoalan dari kenaikan tarif dari semua aspek ini, kita akan menemukan adanya upaya liberalisasi yang lahir dari system kapitalisme sekuler. Karnanya dibutuhkan perubahan system kearah Islam sebagai ajaran paripurna. Dimana dalam pengelola ekonomi umat, Islam membagi tiga kepemilikan, yaitu kemilikan individu, umum, dan Negara. Maka SDA masuk dalam kepemilikan umum yang haram hukumnya pengelolaannya diserahkan ke swata local dan asing atau individu, sedangkan pengelolaanya harus diserahkan oleh Negara, kemudian didistribusikan ke masyrakat. Namun  kesempurnaan penerapan Islam harus melalui Institusi Khilafah Islamiyah.


    Oleh: Musafir Al Mubarak

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Travel