• Breaking News

    Sabtu, 14 Januari 2017

    Kepentingan Partai di Balik Pergantian Ketua DPR RI Studi Kasus Ade Komaruddin




    Beberapa hari terakhir Selasa malam (29/11) telah digelar rapat Bamus (Badan dan Musyawarah), sebagai syarat utama pergantian Ketua DPR Ade Komaruddin dengan ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Gelar Rapat Bamus merupakan desakan dari partai Golkar setelah terjadi tarik ulur Akom dengan para elite Golkar. 

    Di sisi lain, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) juga intens menggelar rapat untuk mengusut dua pelanggaran ringan kode etik DPR oleh Ade Komaruddin. Adapun pelanggaran kode etik tersebut adalah pertama, terkait dengan kebijakan Ade Komaruddin untuk mengikutsertakan Komisi XI DPR dalam urusan Pencairan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negera (BUMN), dan kedua, terkait dengan sikap Ade Komaruddin yang mengulur RUU Pertembakauan. Dari dua pelanggaran tersebut akhirnya dinilai sebagai satu Sangsi Sedang dari akumulasi dua pelanggaran oleh Peraturan DPR No. 1 tahun 2015 tentang kode Etik DPR, sangsi sedang tersebut Ade Komaruddin diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua DPR.

    Dari dua tekanan tersebut yaitu jalur politik melalui desakan Partai Golkar dan dari jalur MKD untuk mencopot jabatan Ade Komaruddin, hal ini telah cukup memungkinkan proses pelengseran Ade Komaruddin dari jabatannya selaku Ketua DPR RI. Namun bagi Akom proses pengaduan ke MKD terkait pelanggaran ringan kode etik adalah sesuatu yan di ada-adakan. “ini kelihatan sekali di ada-adakan, biar publik saja yang menilai,” kata Akom.

    Untuk Kepentingan Partai

    Tekanan para elite Kader Golkar untuk mengganti Akom sebagai Ketua DPR untuk digantikan oleh Setya Novanto selaku ketua PP Golkar adalah demi “kepentingan partai” bukan karna Ade Komaruddin malakukan Pelanggaran Ringan tentang Kode Etik DPR. Hal ini dapat disimak dari pernyataan Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding yang membantah motif politis dibalik upaya MKD untuk mempercepat proses pelanggaran Akom.”Kami hanya melaksanakan tugas kami, urusan pergantian Ketua DPR itu hal lai, bukan domain MKD,”. Kata Sudding.

    Hal ini dapat lihat pula kronologis pelanggaran ringan kode etik oleh Akom yaitu terkait dengan kebijakannya untuk mengikutsertakan Komisi XI DPR dalam urusan Pencairan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negera (BUMN), dan terkait dengan sikap Ade Komaruddin yang mengulur RUU Pertembakauan, merupakan salah satu strategi cadangan untuk melengserkan Akom dari jabatannya.

    Sebagai pembuktian, bahwa bergantinya Akom dari DPR sesungguhnya merupakan tekanan “para elite partai Golkar” dan bukan atas dasar “pelanggaran Kode Etik”, dapat dilihat dari Ketikdakpastian bentuk pelanggaran tersebut. Pertama, RUU Pertembakauan sampai hari ini belum disahkan sehingga dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kode Etik DPR. Hal itu dikarenakan menurut Ade 
    Komaruddin RUU Pertembakauan nantinya hanya menguntungkan industri tembakau dan mengorbankan kesehatan masyarakat."Jangan juga UU menguntungkan industri rokok semata. Semuanya harus diatur dengan ba‎ik oleh UU itu," ujarnya. Oleh karenanya bagi Akom mengusulkan jika nama RUU Pertembakauan diubah menjadi RUU ‎Pengendalian Tembakau sehingga hal itu dapat mewakili keinginan dari seluruh pihak. "Menurut saya, tidak betul kalau kita tidak buat UU. Tapi UU tidak boleh menguntungkan salah satu pihak saja, harus menguntungkan seluruh pihak. Hukum dibuat untuk itu‎," ujarnya.

    Sedangkan ketidakpastian dugaan bentuk pelanggaran yang kedua dapat dilihat dari kronologi fakta persoalan tersebut. Di mana kebijakan Ade Komaruddin untuk menyertakan Komisi XI telah sesuai dengan aturan dan sudah menjadi fungsi Komisi XI untuk mengawasi kinerja Mentri Keuwangan. Hal ini dapat disimak pernyataan Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno yang mengatakan, “pembahasan mengenai PMN bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Komisi XI sudah sesuai aturan. Dalam UU No 19/2003 tentang BUMN dan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara mengatur tentang urusan PMN berada di bawah wewenang Menteri Keuangan yang merupakan mitra kerja Komisi XI. Soepriyatno menambahkan, niat Komisi XI terlibat dalam pembahasan PMN merupakan bagian dari fungsi pengawasan mereka terhadap kinerja Menteri Keuangan.
    Sehingga sangat jelas kedua fakta dugaan pelanggaran ringan kode etik yang dilakukan oleh Ade Komaruddin tidak bisa dijadikan dalih untuk menggantikan posisinya sebagai Ketua DPR RI, karna kebijakannya adalah untuk kepentingan bersama bukan kepentingan partai atau individu. Namun yang lebih tepat, rencana pergantian Akom merupakan keinginan dan desakan Para elite partai Golkar.

    Kepentingan Partai bias penerapan Sistem Demokrasi

    Mengenai paradigma Partai politik dalam sistem demokrasi sebagai kendaraan para elite kapitalis ke pundak kekuasaan, tidak hanya sebagai kendaraan bagi mereka, namun akan memegang vital-vital penting negara untuk merealisasikan kepentingan mereka. Sehingga memungkinkan bagi Parpol untuk mengintervensi seluruh kebijakan para kadernya yang berkuasa. Begitu pula pergantian atau reshuffle kabinet juga mendapat kontrol dari Parpol yang berkuasa. Singkatnya, Keberadaan Parpol dalam sistem Demokrasi sebagai the rulling party (partai berkuasa) yaitu menjalankan roda Pemerintahan di balik tirai.

    Sedangakan Islam memandang keberadaan Parpol ditengah-tengah masyarakat adalah dalam rangka menegakan kewajiban Allah Swt untuk ber-amar ma’ruf nahyi mungkar, mengontrol jalannya roda pemerintahan, mengkritik penyelewengan terhadap syariat yang dilakukan penguasa dan melakukan edukasi ke masyarakat. Sehingga tidak memungkinkan Parpol untuk mengintervensi kebijakan Pemerintah atas dasar kepentingan mereka, karna posisi mereka di luar pemerintahan. Walaupun pemerintah ketika berkuasa diantarkan oleh Parpol (Hafidz Abdurahman).

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Travel