Beberapa hari terakhir Selasa malam (29/11) telah digelar rapat Bamus (Badan dan Musyawarah), sebagai syarat utama pergantian Ketua DPR Ade Komaruddin dengan ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Gelar Rapat Bamus merupakan desakan dari partai Golkar setelah terjadi tarik ulur Akom dengan para elite Golkar.
Di sisi lain, MKD (Mahkamah
Kehormatan Dewan) juga intens menggelar rapat untuk mengusut dua
pelanggaran ringan kode etik DPR oleh Ade Komaruddin. Adapun pelanggaran
kode etik tersebut adalah pertama, terkait dengan kebijakan Ade
Komaruddin untuk mengikutsertakan Komisi XI DPR dalam urusan Pencairan
dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negera
(BUMN), dan kedua, terkait dengan sikap Ade Komaruddin yang mengulur RUU
Pertembakauan. Dari dua pelanggaran tersebut akhirnya dinilai sebagai
satu Sangsi Sedang dari akumulasi dua pelanggaran oleh Peraturan DPR No.
1 tahun 2015 tentang kode Etik DPR, sangsi sedang tersebut Ade
Komaruddin diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua DPR.
Dari
dua tekanan tersebut yaitu jalur politik melalui desakan Partai Golkar
dan dari jalur MKD untuk mencopot jabatan Ade Komaruddin, hal ini telah
cukup memungkinkan proses pelengseran Ade Komaruddin dari jabatannya
selaku Ketua DPR RI. Namun bagi Akom proses pengaduan ke MKD terkait
pelanggaran ringan kode etik adalah sesuatu yan di ada-adakan. “ini
kelihatan sekali di ada-adakan, biar publik saja yang menilai,” kata
Akom.
Untuk Kepentingan Partai
Tekanan para elite Kader
Golkar untuk mengganti Akom sebagai Ketua DPR untuk digantikan oleh
Setya Novanto selaku ketua PP Golkar adalah demi “kepentingan partai”
bukan karna Ade Komaruddin malakukan Pelanggaran Ringan tentang Kode
Etik DPR. Hal ini dapat disimak dari pernyataan Wakil Ketua MKD
Sarifuddin Sudding yang membantah motif politis dibalik upaya MKD untuk
mempercepat proses pelanggaran Akom.”Kami hanya melaksanakan tugas kami,
urusan pergantian Ketua DPR itu hal lai, bukan domain MKD,”. Kata
Sudding.
Hal ini dapat lihat pula kronologis pelanggaran ringan
kode etik oleh Akom yaitu terkait dengan kebijakannya untuk
mengikutsertakan Komisi XI DPR dalam urusan Pencairan dana Penyertaan
Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negera (BUMN), dan terkait
dengan sikap Ade Komaruddin yang mengulur RUU Pertembakauan, merupakan
salah satu strategi cadangan untuk melengserkan Akom dari jabatannya.
Sebagai pembuktian, bahwa bergantinya Akom dari DPR sesungguhnya
merupakan tekanan “para elite partai Golkar” dan bukan atas dasar
“pelanggaran Kode Etik”, dapat dilihat dari Ketikdakpastian bentuk
pelanggaran tersebut. Pertama, RUU Pertembakauan sampai hari ini belum
disahkan sehingga dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kode Etik
DPR. Hal itu dikarenakan menurut Ade
Komaruddin RUU Pertembakauan
nantinya hanya menguntungkan industri tembakau dan mengorbankan
kesehatan masyarakat."Jangan juga UU menguntungkan industri rokok
semata. Semuanya harus diatur dengan baik oleh UU itu," ujarnya. Oleh
karenanya bagi Akom mengusulkan jika nama RUU Pertembakauan diubah
menjadi RUU Pengendalian Tembakau sehingga hal itu dapat mewakili
keinginan dari seluruh pihak. "Menurut saya, tidak betul kalau kita
tidak buat UU. Tapi UU tidak boleh menguntungkan salah satu pihak saja,
harus menguntungkan seluruh pihak. Hukum dibuat untuk itu," ujarnya.
Sedangkan ketidakpastian dugaan bentuk pelanggaran yang kedua dapat
dilihat dari kronologi fakta persoalan tersebut. Di mana kebijakan Ade
Komaruddin untuk menyertakan Komisi XI telah sesuai dengan aturan dan
sudah menjadi fungsi Komisi XI untuk mengawasi kinerja Mentri Keuwangan.
Hal ini dapat disimak pernyataan Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno yang
mengatakan, “pembahasan mengenai PMN bersama Menteri Keuangan Sri
Mulyani dengan Komisi XI sudah sesuai aturan. Dalam UU No 19/2003
tentang BUMN dan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara mengatur tentang
urusan PMN berada di bawah wewenang Menteri Keuangan yang merupakan
mitra kerja Komisi XI. Soepriyatno menambahkan, niat Komisi XI terlibat
dalam pembahasan PMN merupakan bagian dari fungsi pengawasan mereka
terhadap kinerja Menteri Keuangan.
Sehingga sangat jelas kedua
fakta dugaan pelanggaran ringan kode etik yang dilakukan oleh Ade
Komaruddin tidak bisa dijadikan dalih untuk menggantikan posisinya
sebagai Ketua DPR RI, karna kebijakannya adalah untuk kepentingan
bersama bukan kepentingan partai atau individu. Namun yang lebih tepat,
rencana pergantian Akom merupakan keinginan dan desakan Para elite
partai Golkar.
Kepentingan Partai bias penerapan Sistem Demokrasi
Mengenai paradigma Partai politik dalam sistem demokrasi sebagai
kendaraan para elite kapitalis ke pundak kekuasaan, tidak hanya sebagai
kendaraan bagi mereka, namun akan memegang vital-vital penting negara
untuk merealisasikan kepentingan mereka. Sehingga memungkinkan bagi
Parpol untuk mengintervensi seluruh kebijakan para kadernya yang
berkuasa. Begitu pula pergantian atau reshuffle kabinet juga mendapat
kontrol dari Parpol yang berkuasa. Singkatnya, Keberadaan Parpol dalam
sistem Demokrasi sebagai the rulling party (partai berkuasa) yaitu
menjalankan roda Pemerintahan di balik tirai.
Sedangakan Islam
memandang keberadaan Parpol ditengah-tengah masyarakat adalah dalam
rangka menegakan kewajiban Allah Swt untuk ber-amar ma’ruf nahyi
mungkar, mengontrol jalannya roda pemerintahan, mengkritik penyelewengan
terhadap syariat yang dilakukan penguasa dan melakukan edukasi ke
masyarakat. Sehingga tidak memungkinkan Parpol untuk mengintervensi
kebijakan Pemerintah atas dasar kepentingan mereka, karna posisi mereka
di luar pemerintahan. Walaupun pemerintah ketika berkuasa diantarkan
oleh Parpol (Hafidz Abdurahman).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar